Pajak tinggi untuk pembelian kelas menengah-atas dinilai telah menghambat pertumbuhan
transaksi perumahan. Hal itu karena kebijakan tersebut berdampak langsung terhadap naiknya
harga serta angsuran kredit pemilikan rumah (KPR). Pimpinan Century 21 Pertiwi Ali Hanafia di
Jakarta, Selasa (18/8), mengatakan, masyarakat yang membeli rumah baru dari pengembang
kini dikenakan pajak bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) sebesar 5% dari
nilai jual produk properti. Pajak itu belum termasuk pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar
10%.
Konsumen yang hendak membeli rumah dengan luas lebih dari 350 meter persegi (rn2) juga
dikenakan tambahan pajak barang mewah (BM) sebesar 20%. Pajak BM juga dikenakan
terhadap apartemen seluas 150 rn2 per unit, tanpa ada batasan harga jualnya. “Hal itu karena
unit apartemen sudah dikategorikan produk mewah,” ujarnya,
Sumber : Investor Daily Indonesia
